DPR RI telah mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026. Pengesahan ini disetujui oleh delapan fraksi dalam rapat paripurna. RUU ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan lembaga pengawas, penyelesaian konflik, dan pendanaan.
Beberapa poin penting dalam undang-undang ini meliputi pengaturan hak menguasai negara atas tanah, perencanaan reforma agraria, dan penguatan kelembagaan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, dan pencegahan konflik agraria baru. Penguatan partisipasi masyarakat serta sistem data dan akuntabilitas juga menjadi fokus utama dalam undang-undang ini.
Komentar 0