Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 10% untuk tahun 2027. Usulan ini dianggap cukup untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa membebani dunia usaha. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa perhitungan upah harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan survei pasar, tanpa menggunakan koefisien alfa.
Meskipun usulan ini masih dalam tahap awal dan belum resmi dibahas oleh pemerintah, Mirah menekankan pentingnya formula pengupahan dalam menentukan besaran kenaikan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pembahasan mengenai formula upah minimum masih akan dilakukan, dengan masukan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Komentar 0