Dinas PUPR Mimika menyatakan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) akan mempercepat pengelolaan air bersih secara profesional. Proses pembentukan perumda sedang berlangsung dengan dukungan dari Pemkab Mimika dan DPRK Mimika. Rapat paripurna Pansus Air Bersih DPRK merekomendasikan agar pembentukan perumda segera dilakukan.
PUPR Mimika bertanggung jawab membangun infrastruktur, sementara pengelolaan akan dilakukan oleh perumda setelah perda ditetapkan. Dinas PUPR juga telah melaksanakan harmonisasi Raperda dengan Kemenkum di Jayapura.
Komentar 0