Kasus dugaan uang dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 yang melibatkan WNI bernama Steven masih dalam penyelidikan Polres Tangerang Selatan. Istri Steven, DM, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Steven diduga menukarkan uang palsu tersebut di kasino Resorts World Sentosa.
Kuasa hukum Steven mengklaim telah mengantongi bukti dari kepolisian Singapura yang menyatakan uang tersebut non genuine. Bukti ini termasuk dokumen dan foto serah terima uang. Selain itu, kepolisian Singapura berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven untuk menentukan perannya dalam kasus ini.
Polres Tangsel juga telah meminta keterangan dari enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menyelidiki lebih lanjut.
Komentar 0