Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sirajudin Lasena, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, menerima Rp11,53 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi selama masa jabatannya. Sirajudin diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dengan mematok tarif imbalan proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa. Selain itu, KPK juga mencurigai adanya gratifikasi sebesar Rp11,4 miliar yang diterima Sirajudin dari berbagai sumber.
KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 21 September 2026. KPK menyita uang tunai terkait kasus ini, termasuk Rp130 juta yang ditemukan di hotel Jakarta dan Rp50 juta di rumah Sirajudin.
Komentar 0