Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di pemerintah daerah. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan cukup bukti. Sirajudin diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
Sebelumnya, KPK juga menangkap 13 orang lainnya dalam OTT tersebut, termasuk Sirajudin, yang meminta maaf kepada masyarakat setelah ditangkap.
Komentar 0