Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. Uang tersebut disita dari tiga lokasi: Rp130 juta di sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Abdul Jalil Pandialang. Sebelumnya, KPK menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 21 September 2026.
Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di pemerintah daerahnya dan meminta maaf kepada masyarakat saat muncul di hadapan publik dengan rompi tahanan KPK.
Komentar 0