Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan koordinasi untuk merumuskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat ini bertujuan memastikan proses penyusunan perubahan regulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perda KTR sebelumnya telah mengalami perubahan pada tahun 2022, namun pelaksanaan sanksi dinilai belum optimal, sehingga diperlukan penyesuaian lebih lanjut.
Kemenkum Babel berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Kota dalam proses ini agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Komentar 0