PT Nurfaizah Inti Samudera (NIS) memberikan klarifikasi terkait dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh kapal SPOB Nurfaizah 03. Dalam pernyataan resmi, PT NIS menjelaskan bahwa kapal tersebut dalam perjanjian Time Charter dengan PT Netra Setiya Santosa (NSS), di mana PT NIS sebagai pemilik kapal dan NSS sebagai charterer. PT NIS menegaskan bahwa perubahan tujuan pelayaran kapal dari Cilegon ke Semarang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan charter yang tidak melanggar perjanjian.
Selain itu, PT NIS juga menyatakan tidak pernah memberikan instruksi untuk mengangkut BBM ilegal dan siap memberikan dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh TNI AL. Sebelumnya, TNI AL menemukan 407 ton BBM jenis solar di kapal tersebut dan mencatat adanya masalah pada dokumen kapal.
Komentar 0