Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ditemukan kandungan narkoba dalam produk rokok elektronik (vape) legal yang memiliki pita cukai. Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Polisi Supiyanto, menyatakan bahwa temuan narkoba dalam kartrid vape biasanya berasal dari produk tanpa pita cukai. BNN bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan vape.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga mendukung upaya pemberantasan narkotika dan berkomitmen menjaga ekosistem industri vape dari penyalahgunaan. Mereka meluncurkan gerakan #VapeBerintegritas untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan dan kode etik dalam industri vape.
Komentar 0