Masuk

BNN belum temukan narkoba dalam vape legal berpita cukai

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ditemukan kandungan narkoba dalam produk rokok elektronik (vape) legal yang memiliki pita cukai. Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Polisi Supiyanto, menyatakan bahwa temuan narkoba dalam kartrid vape biasanya berasal dari produk tanpa pita cukai. BNN bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan vape.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga mendukung upaya pemberantasan narkotika dan berkomitmen menjaga ekosistem industri vape dari penyalahgunaan. Mereka meluncurkan gerakan #VapeBerintegritas untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan dan kode etik dalam industri vape.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar