Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya RUU Satu Data Indonesia memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta dalam pemanfaatan dan transfer data. Dalam audiensi dengan Dewan Bisnis AS-ASEAN, Yusril menyatakan bahwa dunia usaha perlu dilibatkan dalam proses pembahasan RUU agar kebutuhan mereka diperhatikan. Pertemuan tersebut juga membahas isu-isu terkait kewenangan antarlembaga, mekanisme transfer data lintas negara, serta keamanan siber.
Yusril menegaskan bahwa keamanan ruang digital harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, untuk menciptakan Indonesia yang aman dari gangguan siber. US-ASEAN Business Council juga menunjukkan ketertarikan untuk memahami regulasi yang berkaitan dengan ekonomi digital, termasuk RUU Satu Data.
Komentar 0