Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria harus kembali berfungsi sebagai alat untuk memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menolak jika RUU tersebut hanya menjadi alat administrasi pertanahan dan menekankan pentingnya tanah sebagai basis produksi rakyat. SPKS juga meminta agar kebun masyarakat yang sudah dikelola selama lima tahun dimasukkan sebagai objek reforma agraria dan menuntut perombakan ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan dan pekebun rakyat.
Mereka mengusulkan alokasi 80 persen lahan untuk pekebun rakyat dan koperasi, serta penataan ulang tanah berdasarkan prinsip keadilan agraria. Sabarudin menekankan bahwa reforma agraria harus diiringi dengan pemberdayaan ekonomi dan akses pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Komentar 0