Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyepakati 15 rancangan undang-undang (RUU) terkait kabupaten dan kota di Kalimantan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Persetujuan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama, di mana semua fraksi partai politik dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan setuju. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9).
RUU tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota serta penataan kewilayahan yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa RUU ini tidak untuk pemekaran daerah, melainkan untuk menegaskan dasar hukum keberadaan daerah. Terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan yang lebih lama.
RUU yang diajukan mencakup kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Komentar 0