Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewa, dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa. Selain itu, Sudewa juga dituntut membayar denda Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 100 hari. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa menyatakan bahwa Sudewa terbukti menyalahgunakan wewenang dan menerima suap serta gratifikasi total senilai Rp3,6 miliar.
Kasus ini melibatkan kerja sama erat Sudewa dengan pihak di DJKA untuk memenangkan lelang bagi perusahaan tertentu.
Komentar 0