Kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai 340.000 SGD yang melibatkan seorang pengusaha Indonesia, Steven, mendapat sorotan dari sejumlah media asing. Straits Times melaporkan bahwa Steven diduga menggunakan 34 lembar uang kertas palsu di kasino Resorts World Sentosa pada Juni lalu. Uang tersebut diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum terdeteksi sebagai palsu. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, telah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura mengenai kasus ini.
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menyatakan kliennya adalah korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah palsu. Ia meminta penyidik untuk tidak hanya memeriksa pihak yang terakhir memegang uang, tetapi juga menyelidiki asal-usul uang tersebut. Yosia telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian peredaran uang palsu ini. Kasus ini juga diliput oleh media lain seperti Theonlinecitizen.com dan Malaymail.com.
Komentar 0