Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam putusannya pada 2 Januari 2025. Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, yang selama ini mengharuskan calon presiden diusulkan oleh partai politik yang memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah. MK menilai penerapan ambang batas membatasi hak konstitusional warga untuk mendapatkan alternatif calon.
Sebagai konsekuensi, MK meminta DPR melakukan rekayasa konstitusional untuk mengatur jumlah pasangan calon presiden agar tidak terlalu banyak, serta menjatuhkan sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan calon.
Komentar 0