Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita. Sanksi ini diberikan berdasarkan pengawasan distribusi yang dilakukan hingga 20 September 2026. Modus pelanggaran yang ditemukan termasuk penjualan di atas harga eceran tertinggi dan tidak melaporkan penerimaan serta pendistribusian secara lengkap.
Kemendag menegaskan pentingnya pengawasan distribusi Minyakita yang juga melibatkan pemerintah daerah. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Komentar 0