Masuk

Kemendag beri sanksi 15 pelaku usaha pelanggar distribusi Minyakita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita. Sanksi ini diberikan berdasarkan pengawasan distribusi yang dilakukan hingga 20 September 2026. Modus pelanggaran yang ditemukan termasuk penjualan di atas harga eceran tertinggi dan tidak melaporkan penerimaan serta pendistribusian secara lengkap.

Kemendag menegaskan pentingnya pengawasan distribusi Minyakita yang juga melibatkan pemerintah daerah. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar