Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan teguran kepada 25 platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dan Susi Air. Pendaftaran ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Komdigi meminta agar semua PSE segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Jika tidak, akan ada sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan. Komdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang menghadapi kendala dalam proses pendaftaran.
Komentar 0