Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap seller di marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026, namun ditunda untuk memastikan kesiapan teknis dari semua pihak, termasuk platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penundaan ini diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat.
DJP telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu untuk memastikan pelaksanaan pungutan pajak dapat berjalan lancar. Tarif PPh Pasal 22 yang akan diterapkan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto, dan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan pembebasan pajak sesuai ketentuan.
Komentar 0