Masuk
Masuk

Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5 Persen hingga 30 September 2026

✨ Ringkasan oleh senci AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2026 agar mendapatkan keringanan 5 persen. Keringanan ini berlaku otomatis untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan.

Pemprov DKI juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan warga, termasuk e-commerce dan internet banking. Pembayaran tepat waktu diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar