Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2026 agar mendapatkan keringanan 5 persen. Keringanan ini berlaku otomatis untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan.
Pemprov DKI juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan warga, termasuk e-commerce dan internet banking. Pembayaran tepat waktu diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta.
Komentar 0