Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya membenahi sistem ekspor sumber daya alam (SDA) untuk mengatasi praktik kecurangan yang merugikan negara, seperti underinvoicing. Ia mencatat Indonesia kehilangan pendapatan hingga US$908 miliar selama 34 tahun akibat praktik tersebut. Prabowo menyatakan bahwa pemerintah harus memberantas kecurangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan pemberantasan kecurangan ekspor, termasuk mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis, akan diterapkan mulai 1 Juni 2026. Meskipun ada risiko dan potensi penolakan, Prabowo menegaskan bahwa ini adalah kewajiban pemerintah untuk menjaga kekayaan negara.
Komentar 0