Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 mulai 28 September 2026, memungkinkan perdagangan saham dengan harga minimum Rp1. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini hanya satu Anggota Bursa (AB) yang belum siap secara teknis, namun optimis dapat mengikuti uji coba pada 19 September. Sebanyak 92 AB telah menyatakan siap menerapkan ketentuan baru ini.
Penghapusan batas harga minimum bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan proses penentuan harga pasar yang lebih baik, meskipun awalnya penerapan dijadwalkan pada 7 September 2026.
Komentar 0