Sejumlah partai koalisi pemerintah sepakat menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas 4 persen tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meskipun PDIP mendukung kenaikan ini, peneliti khawatir bahwa hal ini akan menyebabkan lebih banyak suara pemilih terbuang. Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara sudah terbuang dengan ambang batas 4 persen.
Kenaikan ambang batas ke 5 persen dapat memperburuk situasi ini, meski di sisi lain, partai-partai besar mungkin akan diuntungkan. Peneliti menekankan perlunya perhitungan yang lebih akurat dalam menentukan ambang batas agar tidak merugikan representasi pemilih.
Komentar 0