Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Rizky Fisa Abadi, Kepala Sub Direktorat Kementerian Agama, mengungkapkan penyerahan uang Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut dikatakan sebagai fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Rizky menjelaskan bahwa penyerahan pertama sebesar Rp200 juta terjadi pada November 2023 dan penyerahan kedua sebesar Rp300 juta pada Januari 2024.
Uang tersebut belum dikembalikan dan diduga terkait dengan kepentingan pribadi Ishfah. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, dan diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Komentar 0