Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aset sitaan senilai Rp6,5 miliar dari mantan pejabat terkait penyelenggaraan ibadah haji, Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii. Aset tersebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan haji dan mencakup rumah, ruko, tanah, serta mobil Toyota Fortuner. Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, kedua mantan pejabat tersebut mengonfirmasi bahwa aset tersebut dibeli dari hasil fee tersebut.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dan melibatkan 313 penyelenggara ibadah haji lainnya.
Komentar 0