Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Kasus ini melibatkan tanah seluas 230.450 meter yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Gedung BPN Bali oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Namun, PT MSD tidak memenuhi kewajibannya dan telah menguasai tanah tersebut secara fisik sejak 2014.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan di BPN dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun. Proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah pengumpulan bukti selesai.
Komentar 0