Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu. Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi, yang kemudian direspons oleh tim hukum Jokowi dan Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keabsahan ijazahnya. Jaksa menyatakan bahwa pernyataan Roy menyebabkan kerugian immateriil bagi Jokowi, termasuk tuduhan bahwa ia menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai pejabat publik.
Roy didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Informasi Elektronik, dengan tuduhan bahwa ia tidak melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi tersebut.
Komentar 0