Roy Suryo menolak tawaran restorative justice dalam sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September. Dalam persidangan, setelah membaca surat dakwaan, hakim menjelaskan ketentuan KUHAP yang memungkinkan terdakwa mengupayakan RJ. Namun, Roy menegaskan tidak akan melakukan RJ dan tidak mengakui dakwaan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada 24 September 2026 untuk perlawanan dari terdakwa dan tim advokat. Roy didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Informasi serta Transaksi Elektronik.
Komentar 0