Partai Amanat Nasional (PAN) menolak jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan lebih dari 4 persen. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa keberatan ini bukan karena kekhawatiran tidak lolos, melainkan karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perubahan ambang batas sebelum Pemilu 2029. PAN menilai bahwa kenaikan ambang batas dapat menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan mengurangi representasi demokrasi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam sistem pemilu agar suara tidak terbuang sia-sia. Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi adanya pembahasan untuk menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen dalam pertemuan para ketua umum partai koalisi.
Komentar 0