Masuk
Masuk

Polda Kaltim ungkap penyalahgunaan BBM

✨ Ringkasan oleh senci AI

Polda Kaltim mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Modus operandi pelaku meliputi pembelian BBM oleh pihak yang tidak berhak dan pengetapan untuk dijual kembali. Dalam kasus pertama, tersangka PB ditangkap dengan 1.130 liter biosolar yang digunakan untuk alat berat.

Kasus kedua melibatkan tersangka MS yang menjual kembali pertalite dan biosolar subsidi secara ilegal. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pertamina juga mengakui disparitas harga BBM memicu penyelewengan dan menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar