Polda Kaltim mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Modus operandi pelaku meliputi pembelian BBM oleh pihak yang tidak berhak dan pengetapan untuk dijual kembali. Dalam kasus pertama, tersangka PB ditangkap dengan 1.130 liter biosolar yang digunakan untuk alat berat.
Kasus kedua melibatkan tersangka MS yang menjual kembali pertalite dan biosolar subsidi secara ilegal. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pertamina juga mengakui disparitas harga BBM memicu penyelewengan dan menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Komentar 0