Rencana investasi gasifikasi batu bara senilai Rp20 triliun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, semakin mendekati kesepakatan awal berupa Nota Kesepahaman (MoU) dengan calon investor. Proyek ini akan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) dan bertujuan untuk mengolah batu bara menjadi gas sintetis, meningkatkan nilai tambah produk. Asisten II Sekretaris Daerah Kutim, Noviari Noor, menyatakan bahwa meskipun ada minat dari beberapa investor, kendala sarana dan prasarana menjadi tantangan.
Tindak lanjut dari MoU ke perjanjian kerja sama akan memperjelas ruang lingkup proyek dan persyaratan yang diperlukan. Hilirisasi ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan kegiatan ekonomi baru bagi masyarakat Kutim.
Komentar 0