Dalam sidang lanjutan kasus korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur mempresentasikan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Separi. Dokumen tersebut termasuk Peta Situasi Keliling tahun 1981 dan SK Mendagri yang menetapkan HPL seluas 120 juta meter persegi. Kepala Kantor Pertanahan Kukar menegaskan bahwa sertifikat HPL diterbitkan resmi pada 1989 dan tidak ada permohonan izin pelepasan HPL untuk kegiatan pertambangan.
Penuntut Umum menyoroti dugaan penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa perusahaan beroperasi di lahan milik warga dengan sertifikat hak milik. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan.
Komentar 0