Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mengintensifkan pemantauan aktivitas warga negara asing di perusahaan swasta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin, menyatakan bahwa pengawasan ini menjadi prioritas seiring meningkatnya tenaga kerja asing di proyek strategis daerah. Tim Pengawasan Orang Asing akan melibatkan kepolisian dan instansi terkait untuk memeriksa data keberadaan dan izin tinggal WNA.
Selain itu, aplikasi Layanan Data Keimigrasian akan dimanfaatkan untuk mempercepat pertukaran informasi. Nurudin juga mengimbau masyarakat dan manajemen perusahaan untuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar hukum. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan pengawasan keimigrasian.
Komentar 0