Kualitas udara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengalami penurunan drastis hingga kategori "Sangat Buruk" dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 357. Hal ini disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sekitar wilayah tersebut. Pemantauan yang dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Kalimantan Timur menunjukkan konsentrasi polutan PM2,5 dan PM10 yang tinggi, serta gas sulfur dioksida (SO2) yang melampaui batas aman.
Untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan, masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker. Merespons situasi ini, Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan kebijakan darurat yang mengizinkan sekolah untuk beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari 17 hingga 19 September 2026.
Komentar 0