Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk membantu Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dalam memusnahkan sekitar 20 ton obat kedaluwarsa. Pemusnahan ini dilakukan setelah terhambat oleh keterbatasan biaya selama bertahun-tahun. Sebanyak 20 ton obat sudah dimusnahkan, sementara total obat kedaluwarsa di gudang Dinkes Natuna mencapai 40 ton.
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur pengelolaan limbah yang tepat, bekerja sama dengan pengelola limbah yang memiliki fasilitas insinerator. Dinkes Natuna berencana untuk memusnahkan sisa obat kedaluwarsa pada tahun 2027.
Komentar 0