Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga aparatur sipil negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan saksi bernama Ranni Agriadi (RAG), Zulfikri (ZFK), dan Budiman Sihaloho (BDM). Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa pejabat BPK lainnya dalam kasus yang sama, yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Juni 2026 yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.
KPK periksa 3 ASN BPK terkait kasus suap Muara Enim
Komentar 0