Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp540 juta dari 14 kasus dalam satu bulan terakhir. Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa terdapat 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ekstasi, sabu, ganja, dan kartrid vape yang mengandung etomidate.
Dari 14 laporan, polisi mengamankan 148 pil ekstasi dan 144 kartrid vape. Sementara itu, asal narkotika masih dalam penyelidikan, dengan dugaan ekstasi berasal dari Malaysia. Salah satu kasus melibatkan penyelundupan kartrid vape oleh warga negara Singapura yang diamankan di Terminal Feri Internasional Harbour Bay, Batam.
Komentar 0