Komisi Eropa mengumumkan rencana untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial melalui usulan "Undang-Undang Anak". Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyatakan bahwa tidak ada media sosial untuk anak di bawah 13 tahun dan akun pribadi dilarang untuk usia di bawah 15 tahun. Anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun hanya dapat menggunakan "akun mini" yang diawasi orang tua dengan batasan waktu.
Selain itu, platform media sosial harus menerapkan langkah-langkah keamanan untuk pengguna berusia 15 hingga 18 tahun. Inisiatif ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan dan perundungan. EU juga akan mengalihkan tanggung jawab kepada platform teknologi untuk membuktikan keamanan mereka.
Komentar 0