Polres Aceh Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang terkait dengan kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka, TJ yang merupakan pensiunan PNS dan SW yang merupakan ASN aktif, diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp658,17 juta. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami fakta-fakta yang ada, dan tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres Aceh Barat tetapkan dua tersangka korupsi program stunting
Komentar 0