Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, bersama Mahkamah Syar’iyah dan Kementerian Agama, melakukan isbat nikah untuk 44 pasangan suami-istri di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan buku nikah resmi kepada masyarakat yang belum memiliki, serta memastikan ketertiban administrasi perkawinan. Dari 71 pasangan yang mendaftar, 44 pasangan mengikuti sidang isbat, sementara 27 pasangan lainnya belum memenuhi syarat administrasi.
Sidang untuk 27 pasangan tersebut dijadwalkan pada 21 September 2026. Selain penyerahan buku nikah, peserta juga menerima bingkisan berupa mukena dan kain sarung.
Komentar 0