Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melaporkan bahwa pengembalian dana desa dari 49 gampong mencapai Rp4,8 miliar dari total temuan Rp10,7 miliar. Pengembalian ini merupakan hasil audit keuangan yang dilakukan sejak 2022 hingga 2025. Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan berasal dari berbagai temuan, termasuk administrasi yang tidak sesuai dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, serta mendorong desa-desa lainnya untuk segera menyetorkan sisa kerugian ke kas negara. Saat ini, sisa kewajiban pengembalian dana desa di Kabupaten Aceh Barat mencapai Rp5,9 miliar.
Komentar 0