Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan pemusnahan narkotika dengan total 44,2 kg ganja dan 2,9 kg sabu-sabu di Halaman Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, pada Kamis. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender. Kegiatan ini dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan instansi terkait lainnya.
Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, yang menyelamatkan banyak orang dari potensi bahaya. Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap enam tersangka di Aceh, yang kini dipersangkakan sesuai dengan UU Narkotika dan KUHP.
Komentar 0