Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terhukum qanun jinayat yang melanggar syariat Islam. Pelaksanaan hukuman berlangsung di Taman Bustanussalatin, di hadapan publik, pada Kamis. Para terhukum terdiri dari pasangan nonmuhrim yang dihukum karena jarimah ikhtilat dan jarimah zina.
Delapan terhukum dalam jarimah ikhtilat menerima hukuman cambuk antara 16 hingga 21 kali, sedangkan dua terhukum jarimah zina dihukum 100 kali cambuk setelah mengaku di bawah sumpah. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan syariat Islam di Aceh.
Komentar 0