Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 1.058 gram dan mengamankan tiga pria berinisial AD, NA, dan IH di Bandarlampung. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di Teluk Betung Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan ganja dalam tas di sepeda motor yang digunakan NA.
Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada IH yang ditangkap di Aquila Family Homestay. Ketiga terlapor kini menjalani proses hukum dan polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut.
Komentar 0