Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi bagi perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Dalam rapat terbatas, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendalami ketentuan hukum yang ada, dengan kemungkinan meminta DPR untuk memperberat undang-undang terkait. Ia juga menginstruksikan pencabutan peraturan daerah yang memungkinkan pembakaran hutan.
Prabowo menegaskan bahwa bantuan pemerintah akan disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan lahan tanpa harus membakar hutan.
Komentar 0