Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku. Permintaan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. PSE yang diminta terdiri dari penyedia jasa transportasi, layanan kesehatan, aplikasi lokapasar, dan penyedia layanan sewa properti.
Batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 22 September 2026, dan jika tidak dipenuhi, Kemkomdigi akan mengambil tindakan sesuai peraturan, termasuk sanksi administratif. Kemkomdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Komentar 0