Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum sedang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyusunan regulasi untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak pidana korporasi. Ia menyatakan bahwa saat ini Kementerian Hukum tengah melakukan peninjauan terhadap semua regulasi di Indonesia, termasuk penyusunan undang-undang baru. Selain itu, pemerintah juga melakukan deregulasi terhadap sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan yang ada, dengan target menyederhanakan jumlah peraturan dari 275 menjadi 25.
Supratman juga menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan masih berlangsung, dengan perhatian khusus pada kepentingan buruh dan industri.
Komentar 0