Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menetapkan 39 tersangka dalam 46 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 16 tersangka adalah korporasi yang sedang menjalani proses hukum. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Polda Sumsel berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan pembakaran lahan.
Komentar 0