Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum, mengikuti penetapan 102 tersangka mafia pangan dalam kasus beras premium oplosan. Dari 27 merek beras fortifikasi yang diuji, 25 merek terbukti tidak memenuhi standar gizi sesuai label. Modus pemalsuan ini memanfaatkan kemasan untuk klaim yang menyesatkan, menjual beras dengan harga jauh di atas acuan pemerintah, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Izin edar untuk merek-merek tersebut akan dicabut, dan pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik merugikan. Kementerian Pertanian dan Polri kini berkoordinasi untuk menuntaskan kasus ini, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Komentar 0