Dalam perbincangan publik, muncul pertanyaan mengenai saldo besar dana pemerintah daerah di bank, sementara kebutuhan pembangunan sangat mendesak. Penjelasan terkait siklus perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan daerah menunjukkan bahwa saldo kas tidak dapat langsung diartikan sebagai uang yang dapat digunakan untuk pembangunan. Menurut PP Nomor 12 Tahun 2019, pengelolaan keuangan daerah memiliki ketentuan yang ketat, dan anggaran yang ditetapkan bukan berarti seluruhnya dapat dibelanjakan sekaligus.
Saldo kas yang besar bisa jadi berkaitan dengan kegiatan yang sedang berjalan atau kewajiban yang belum jatuh tempo. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa kas bukanlah realisasi, dan tidak semua dana yang ada di rekening dapat digunakan secara bebas.
Komentar 0